PT KAI Siap Terima Gugatan Warga yang Terdampak Pengamanan Aset

PT KAI Siap Terima Gugatan Warga yang Terdampak Pengamanan Aset

Petugas PT. KAI saat melakukan penertiban asetnya di Jl. Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7) kemarin.- Foto. Sandi Nugraha.-

PT. Kerta Api Indonesia KAI) mengaku siap terima gugatan warga dan akan membuka kesempatan selebar mungkin kepada warga masyarakat yang terdampak oleh proses pengamanan aset PT KAI.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh PT KAI telah memiliki izin yang kuat dan sesuai dengan peraturan undang-undang BUMN.

Hal tersbeut diungkapkan Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo.

"Silahkan jika mau mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap PT KAI, kami akan tunggu gugatannya, dan kita akan buktikan nanti di persidangan apakah aset tersebut milik mereka atau milik negara baik PT KAI," katanya saat di konfirmasi, Kamis (21/7).

Untuk aset PT KAI sendiri, Koeswardojo mengungkapkan khusus di Daop 2 Bandung memiliki kurang lebih sekitar 29,5 juta meter per segi.

"Tapi itu tidak semuanya (aset PT KAI) dipakai oleh pihak ke 3, tapi yang jelas setiap kegiatan penertiban yang kami selalu lakukan itu selalu berdasarkan kepada skala prioritas," ujarnya

Maka jika nantinya ada beberapa lahan miliki PT KAI yang telah digunakan masyarakat, pihaknya akan langsung melakukan pembersihan jika dibutuhkan oleh perusahaan. Karenanya PT KAI siap terima gugatan warga yang merasa terdampak pada proses pengamanan aset tersebut.

"jika itu sudah selesai kita akan beralih kepada prioritas lain yang kira-kira bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada," ucapnya

"Jadi seperti melakukan penertiban, kita memiliki izin yang kuat karena sesuai dengan peraturan BUMN kepada PT KAI agar menjaga aset perusahaan yang dimilikinya dan mengoptimalkan aset tersebut," pungkasnya

Untuk diketahui, pada Rabu (20/7) kemarin PT. KAI Daop 2 Bandung telah kembali melakukan pengamanan asetnya di Jalan Laswi, Kota Bandung.

Dalam melakukan tindakannya tersebut, sebanyak 7 bangunan rumah perusahaan terpaksa diterbitkan oleh PT KAI dikarenakan lahan atau aset tersebut akan dimanfaatkan menjadi lahan komersil milik PT. KAI.

"Kami sebagai BUMN diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara," kata koeswardojo pada Rabu (20/7) kemarin. (San).

 

 

Sumber: