Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Bayi baru lahir yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya pengobatannya tidka bisa ditanggung. -Ilustrasi Pixabay-

Memiliki bayi baru lahir, tidak serta merta langsung jadi peserta BPJS Kesehatan meski kedua orang tuanya merupakan peserta BPJS aktif. Karenanya perlu disimak panduan cara dan beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Permasalahan sering timbul ketika si bayi ternyata memiliki masalah kesehatan saat baru dilahirkan, sementara biaya yang di tanggung oleh BPJS hanya biaya persalinan sang ibu.

Hal ini karena si Bayi belum masuk dalam kepesertaan BPJS, sehingga segala biaya pengobatan masih ditanggung oleh orang tua. Karenanya segera daftarkan bayi baru lahir untuk menjadi peseta BPJS kesehatan secepatnya.

Meski bayi belum memliki nama, masih tetap bisa di daftarkan dengan menggunakan nama sang ibu, jadi jangna banyak alasan lagi untuk tidak segera mendaftarkan bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Berikut ketentuan administrasi umum kepesertaan bagi bayi baru lahir, dikutip dari buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, Kamis 14 Juli 2022:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambar 28 hari sejak dilahirkan,

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran,

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan,

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliii NIK yang terdaftar pada Dukcapil,

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Selanjutnya, pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan dari tiap kepesertaan.

Lebih lanjut, begini prosedur pendaftaran bayi baru lahir sesuai jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku.

Yang termasuk jenis kepesertaan ini adalah bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK.

Berikut ini syarat dan cara daftar kepesertaan bayi baru lahir:

Sumber: