KPK Didesak Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KPK Didesak Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KPK Didesak Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi--

Radarjabar.disway.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendapatakan desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Desakan tersebut berupa seruan menyelidiki mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika.

Menurut ICW, dugaan tersebut termasuk dalam praktik tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Bagi ICW, hal tersebut tidak sekadar pelanggaran etik.

"Jika itu (pelaporan) tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung Saudara Lili," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.

Selain itu, ICW juga mendesak jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan penerimaan tersebut.

Sebab, tindak pidana korupsi tak terkualifikasi sebagai delik aduan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Sehingga aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan korupsi tanpa menunggu adanya aduan dari masyarakat.

"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," tukas Kurnia.

Diketahui, Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak melanjutkan sidang dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sidang tersebut dinyatakan gugur lantaran Lili Pintauli telah menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri dari jabatannya selaku wakil ketua barisan pemberantas korupsi itu.

Atas pengajuan pengunduran diri tersebut, majelis etik menilai dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan merupakan insan dari komisi.

Lili diduga menerima tiket MotoGP Mandalika kategori Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu. Fasilitas tersebut diduga diterima Lili dari PT Pertamina.

Pada kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK.

Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini memilih bungkam usai pemeriksaan.

Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT pertamina memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.*** (fin)

Sumber: fin.co.id