Segera Berlaku, Kemenhub Terbitkan 7 SE Sekaligus untuk Syarat Perjalanan Terbaru, Begini Isinya

Segera Berlaku, Kemenhub Terbitkan 7 SE Sekaligus untuk Syarat Perjalanan Terbaru, Begini Isinya

Ilustrasi syarat perjalanan terbaru yang diterbitkan KEmenhub --

Kenaikan kasus covid-19 diberbagai daerah membuat Pemerintah kembali harus mengambil langkah antisipasi meluasnya penularan. Salah satunya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan 7 Surat Edaran (SE) sekaligus untuk mengatur syarat perjalanan bagi masyarakat.

Penerbitan 7 SE itu dilakukan untuk mengatur syarat perjalanan baik yang dilakukan di dalam negeri maupun ke luar negeri. SE tersebut telah diterbitkan dan akan berlaku pada 17 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, mengungkapkan SE tersebut merujuk pada SE dari Satgas Covid-19.

Aturan syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi COVID-19.

SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19,” kata

Adita menyampaikan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu:
SE No. 68 (transportasi laut),
SE No. 70 (transportasi udara),
SE No. 72 (perkeretaapian),
SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu:
SE No. 69 (transportasi laut),
SE No. 71 (transportasi udara), dan
SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sumber: