Bolehkah Daging Kurban Diberikan Kepada Nonmuslim, Begini Penjelasan Ustaz abdul Somad

Bolehkah Daging Kurban Diberikan Kepada Nonmuslim, Begini Penjelasan Ustaz abdul Somad

Ustaz Abul Somad memberikan penjelasan mengenai daging kurban yang dibagikan untuk nonmuslim.--

Penyembelihan hewan kurban sudah bisa dimlai setelah salat Idul Adha, dan masih boleh berlangusng selama hari tasyrik tiga hari kedepan.

Pembagian hewan kurban di masyarakat Indonesia lazimnya dilakukan secara terkoordinir, yakni melalui panitian penyelenggara yang menerima titipan hewan kurban.

Rangkaian kegiatanya meliputi pengumpulan, penyembelihan hingga pembagian hewan kurban.

Namun ada juga yang memilih melaksanakan kurban secara mandiri yakni dengan menyembelih kemudian membagikan daging kurban sendiri kepada tetangga sekitarnya.

Kadang muncul pertanyaan bagaimana jika pembagian daging kurban diberikan kepada tetangga yang nonmslim, apakan diperbolehkan.

Permasalahan ini mendapat penjelasan dari ustaz Abdul Somad dalam video yang diunggahnya di akun youtube resminya Ustadz abdul somad official.

Pembagian daging kurban bisa diibaratkan sebagai hadiah atau sedekah, sehingga memberi daging kurban kepada Nonmuslim diperbolehkan.

"Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, ulama al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim," kata Ustaz Abdul Somad.

Meski begitu, ada pembagian kurban yang dilarang dibagikan untuk non muslim, yakni kurban wajib. Sedangkan kurban yang dilakukan sebagai kurban sunah, dagingnya masih boleh diberikan kepada Nonmuslim.

Yang dimaksud kurban wajib dimana dagingnya hanya boleh dibagikan kepada umat Islam saja, UAS menjelaskan lebih lanjut. Sebagaimana zakat yang tidak boleh dibagikan kepada Nonmuslim, tetapi sedekah boleh diberikan untuk Nonmuslim.

"Boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah karena kurban wajib enggak boleh," kata Ustaz Abdul Somad.

Maksud kurban wajib adalah kurban karena nazar. Misalnya, seseorang bernazar bila anaknya mendapat pekerjaan, ia akan berkurban. Ketika nazar itu terpenuhi dan kurban tersebut terlaksana, daging kurbannya tidak boleh diberikan kepada Nonmuslim.

Pasalnya, sebuah nazar bisa mengubah status sunah menjadi wajib. Lantaran hal tersebut, daging dari kurban karena nazar wajib diserahkan semua untuk orang-orang Islam.

Menurut Al-Qur'an sendiri, Allah tidak melarang siapa pun umatnya untuk berbagi ke sesama, termasuk kepada orang yang berbeda agama.

Sumber: