Mulai Hari Ini, Masuk Ruang Publik Kota Bandung Wajib Vaksin Booster

Mulai Hari Ini, Masuk Ruang Publik Kota Bandung Wajib Vaksin Booster

Ilustrasi salah satu mall yang akan menerapkan wajib vaksin booster di Kota Bandung--

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 mengenai kebijakan wajib vaksin booster di ruang publik. Ruang publik dimaksud adalah stasiun kereta api, terminal, bandara, hotel, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan/mal.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, masyarakat berusia di atas 18 tahun wajib sudah melakukan booster saat hendak ke ruang publik yang sudah diberi relaksasi. Tanda pengunjung sudah melaukan vaksin booster akan terlihat pada aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi yang di atas 18 tahun itu, harus booster ketika hendak ke tempat-tempat yang sudah dikasih relaksasi dan itu ketahuannya lewat aplikasi PeduliLindungi. Nanti untuk pengunjung yang belum vaksin booster, bisa divaksin digerai-gerai yang kita siapkan," ujarnya di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (7/7).

Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua. Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana. Hal itu dilakukan mengingat angka vaksinasi booster di Kota Bandung masih tertahan di angka 35 persen.

Yana menegaskan, perlu mengambil langkah lebih cepat terkait mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung, meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang.

"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan. Sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di Kota Bandung," ungkapnya.

Untuk ketersediaan vaksin di Kota Bandung, ia mengatakan, semua berada dalam stok aman. Beberapa dosis tersebar di Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri. "Kita juga akan lakukan kerja sama dengan semua pihak, termasuk komunitas untuk kita dorong vaksinasi di ruang-ruang publik," terangnya.

Yana menambahkan, kebijakan percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung dilakukan untuk mengatasi pandemi yang masih berlangsung. Pihaknya pun pu terus mengingatkan masyarakat minimal memakai masker, termasuk tetap menggunakannya ketika berada di ruang publik.

"Kita harus jaga sama-sama. Kita berada di PPKM level 1 karena konsekuensinya kalau kita turun ke level 2 itu terjadi pembatasan-pembatasan lagi itukan menyulitkan buat kita semua. Kita punya komitmen percepatan terutama vaksin salah satu bentuk ikhtiar kita menyelesaikan pandemi ini Insya Allah," tandas Yana. (arv/rit)

 

 

Sumber: