PLH Gubernur Minta Segera Inventarisir Aset yang Dikelola ACT di Tiap Daerah

PLH Gubernur Minta Segera Inventarisir Aset yang Dikelola ACT di Tiap Daerah

Salah satu aset ACT yakni kantor yang berada di Kota bandung.-Sandi Nugraha-

Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta kepada seluruh kepala daerah, khusus dinas terkait, segera inventarisir aset yang sempat dikelola oleh lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Karena kami khawatir aset tersebut menjadi hilang atau bagaimana. Jadi kesimpulannya aset tersebut di akhir atau bagaimana, seperti contoh di Tasik tanahnya ada 11 hektar bagus sekali. Dan itu bisa membantu ekonomi dan juga pekerja tapi kan sekarang seperti ini adanya," katanya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (7/7).

Maka dengan adanya pengamanan aset rersebut, Uu mengatakan agar tidak menjadi mubah.

"Itu Tidak menutup kemungkinan ada aset-aset ACT yang lain di wilayah Jabar khususnya , maka harus segera menginventarisir aset tersebut agar tidak menjadi mubah," katanya.

Ketika disinggung pernah bekerjasama, Uu mengaku bahwa Pemprov Jabar sama sekali belum pernah melakukan hal tersebut.

"Karena kami punya Baznas, kami selalu menyalurkan seluruh ASN dan mengimbau kepada para masyarakat lewat baznas saja (menyalurkan sumbangan atau donasi)," imbuhnya

Dikonfirmasi terpisah, menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar, pihaknya sempat mau melakukan kerjasama dengan Yayasan ACT. Saat itu rencananya untuk kegiatan penyaluran bantuan sosial dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 kemarin.

Namun rencana tersebut batal, lantaran Dodo melanjutkan bahwa pemprov Jabar harus menyiapkan dana jika mau menggandeng lembaga filantropi tersebut.

“Pernah mau kerja sama dengan Pemprov Jabar saat penyaluran bansos PPKM Covid-19, tetapi tidak jadi karena Pemprov harus menyiapkan dana. Jadi tidak ada (kerjasama)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7).

Maka dari adanya kasus yang menduga adanya penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi Yayasan ACT, ia menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga donasi.

“Jika ada permintaan bantuan dari suatu lembaga filantropi, sebaiknya dicek dulu perizinannya. Bila perlu konfirmasi dulu ke Dinsos setempat,” pungkasnya

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mencabut izin terkait dengan pengumpulan dana uang berat (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal ini akibat adanya polemik terkait laporan investigasi yang mengungkap penjabat organisasi filantropi ACT, yang bergaya hidup hedon dengan gaji ratusan juta rupiah disetiap bulannya.

Bahkan pencabutan izin PUB tersebut, diteken langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. (San).

Sumber: