Polisi Mengamankan Dua Tersangka Penjual Video Porno di Maggo Live, Penghasilan Sampai Puluhan Juta Per Bulan
Polisi Mengamankan Dua Tersangka Penjual Video Porno di Maggo Live, Penghasilan Sampai Puluhan Juta Per Bulan-(Foto: Pmjnews.com)-
Radarjabar.disway.id – Polisi telah menagkap dua orang tersangka karena kegiatan mereka melakukan penjualan konten video porno di Maggo Live.
Polisi menangkap dua tersangka tersebut di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menurut laporan, penjualan konten porno tersebut meraup keuntungan jutaan rupiah per bulan.
Adapun perdangangan gelap konten video porno ini dilakukan di media sosial Maggo Live. Pun hal tersebut berhasil dilacak oleh patrol siber.
Patroli siber menemukan tersangka berinisial SN sedang berperan sebagai model dengan mempertontonkan tubuhnya secara telanjang, menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, dilansir dari Disway.id, Rabu (6/7/2022)
“Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” katanya di Polres Jakarta Barat.
Polisi lantas melakukan penangkapan setelah pihak kepolisian mempunyai alat bukti yang cukup.
Petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizky Ari Budianto, langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu 22 Juni 2022 lalu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Manggo Live.
“RH adalah sebagai agensi talent yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ungkapnya.
Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornografi tersebut.
Dalam dalam perbulan SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp25 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 29 Pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya asksi yang sama dan menghebohkan juga berhasil diungkap pihak kepolisian dengan tersangkan Dea OnlyFans yang telah membuat konten porno dan menjualnya di OnlyFans selama satu tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Sumber: disway.id