Cek, Berapa Besar Iuran BPJS Kesehatan Per Juli 2022, Ini Penjelasan Lengkapnya
cek besaran iuran BPJS Kesehatan per Juli 2022.--
Usulan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikabarkan akan berlaku mulai Juli 2022 ini, membuat masyarakat penasaran. Pasalnya beredar kabar iuran akan dikenakan sama jumlahnya pada semua warga Negara Indonesia.
Selain merisaukan besarnya iuran yang akan dikenakan, masyarakat juga dibuat resah dengan kekhawatiran akan pelayanan di rumah sakit, bila iuran dibuat sama.
Berbagai permasalahan tersebut dijawab langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Ali Gufron menjelaskan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sudah memasuki uji coba di beberapa Rumah Sakit. Akan tetapi dipastikan layanan masih tetap akan berjalan sama, begitu juga dengan iuran peserta.
"Intinya persiapan komprehensif dan konsep matang untuk betul-betul ada. Kelas 1 nanti kemana bisa dijawab, dan iuran akan bersifat tunggal. Kami sendiri masih bingung mau Rp 70.000, Rp 75.000 atau Rp 50.000," ujarnya.
Meski wacana tersebut sudah sampai ditelinga masyarakat, namun belum diterapkan secara menyeluruh, karena masih masuk dalam tahap ujicoba di beberapa rumah sakit.
Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.
"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," pungkasnya.
Sumber: