DPMPTSP Kota Bandung Beberkan Kelengkapan Izin dua Gerai Holywings

DPMPTSP Kota Bandung Beberkan Kelengkapan Izin dua Gerai Holywings

Illustrasi penutupan Holywings. (Deni Armansyah/Jabar Ekspres)--

BANDUNG - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurdin, membeberkan tentang kelengkapan perizinan dua gerai Holywings yang ditutup, Senin (26/6) lalu.

Ronny menilai perizinan OSS-RBA yang dimiliki Holywings, aman dan lengkap. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Tak hanya itu, NIB (Nomor Izin Berusaha) yang ada pun dinilai lengkap dan di kedua gerai yang sudah ditutup tersebut. Meski di salah satu gerai merupakan perizinan lama.

"Di paskal memang perizinannya masih yang lama, belum yang di OSS-RBA. Tapi masih berlaku sampai November 2022, Karangsari juga sama," ujarnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Kamis (30/6).

"Dilihat dari izin OSS-RBAnya aman ya, Pemenuhan verifikasi dari Disparbud Jabar juga ada," tambahnya.

Soal perizinan ini, ungkap Ronny, sudah dibahas dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain. Termasuk OPD teknis yang berkaitan dengan Disdagin, dan Disparbud. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga sudah dilengkapi.

"Untuk restoran itu kewenangan kita yang (gerai) Paskal berlakunya sampai 29 April tahun ini. Jadi mereka harusnya lanjut melalui OSS-RBA kembali, Karangsari juga sudah ada OSS-RBAnya, berupa NIB dan sertifikat standar," terangnya.

Kewenangan kota, ujar Roni, bertanggung jawab untuk KBLI restoran, sedangkan kewenangan bar merupakan kewenangan provinsi.

Ia memaparkan izin usaha ini merupakan indikator dari batas pengunjung. Izin usaha bar merupakan kewenangan provinsi. Tak hanya itu, baik bar maupun restoran jika batas pengunjung berjumlah 0-50 orang, maka akan masuk ke kategori rendah. 50-100 memasuki menengah rendah. Kedua kategori itu masih ditangani pihaknya. Sementara untuk batas pengunjung di atas 100 merupakan kewenangan provinsi.

"Kalau kewenangan itu ada kategori kewenangan kota, kabupaten, provinsi dan pusat. Nah ini juga kami gali dari ID cardnya dari data OSS-RBA kami," tuturnya.

Saat disinggung mengenai koordinasi dengan pemprov, ia mengatakan sudah berkordinasi dengan Kesbangpol. "Kalau gak salah pemprov kesbangpol itu udah ya," tuturnya. (arv)

Sumber: