Pemkab Bogor Dorong Peningkatan Predikat Kabupaten Layak Anak

Pemkab Bogor Dorong Peningkatan Predikat Kabupaten Layak Anak

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan. -(Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)-

Radarjabar.disway.id, Bogor –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima tim verifikasi lapangan Kabupaten Layak Anak dari  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut merupakan kunjungan untuk melakukan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bogor Tahun 2022, Rabu (29/6).

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, melalui kegiatan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak ini menjadi motivasi bagi Pemkab Bogor dalam berupaya mewujudkan KLA, dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Bogor.

“Mudah-mudahan dengan verifikasi lapangan ini bisa menjadi sarana bahan kritik, saran dan masukan yang membangun, sehingga kita bisa memenuhi yang kurang dan mempertahankan yang sudah baik, serta kita bisa maksimal dalam memberikan perlindungan dan layanan kepada seluruh anak di Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan Setiawan, Rabu (29/6).

Menurut data BPS Tahun 2021, di Kabupaten Bogor terdapat 1.848.546 anak berusia  0-19 tahun.

Beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan dikembangkan Pemkab Bogor untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, dengan mengintegrasikan komitmen stakeholder, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan dunia pendidikan.

Iwan menyebut, dalam hal penguatan kelembagaan, sejumlah regulasi telah diterbitkan.

Diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2021, tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Lalu Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat, dan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 476/376/kpts/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Pemkab terkait juga terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, didasarkan kepada lima klaster.

Pencapaian untuk klaster hak sipil diwujudkan dalam bentuk pemenuhan hak anak melalui Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dan partisipasi anak melalui Forum Anak.

Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, diwujudkan dengan terbitnya Perbup Nomor 39 tahun 2021.

Perbup tersebut mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, terbentuknya PAUD HI (Holistik Integrasi), tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Cibinong Situ Plaza yang telah bersertifikat dan telah terbentuknya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Kemudian, untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, diwujudkan dengan terbitnya Perda Kabupaten Nomor 8 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok dan telah terbentuknya Pusat Kesehatan Masyarakat dengan standar ramah anak.

Klaster pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, diwujudkan dengan telah terbentuknya sekolah yang ramah anak, rumah ibadah ramah anak dan tersedianya pusat kreativitas anak atau sanggar seni, dan untuk klaster perlindungan khusus diwujudkan dalam bentuk tersedianya shelter dan rumah aman.

“Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan gambaran akan perkembangan signifikan dan konsistensi pemkab terkait dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Terima kasih dan selamat melakukan verifikasi, kami sangat terbuka menerima bimbingan dan arahan agar kami bisa lebih baik dalam melaksanakan pemenuhan hak anak ini,” jelas Iwan.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA RI, Elvi Hendrani menjelaskan bahwa melalui verifikasi lapangan ini pihaknya akan memverifikasi mulai dari dokumen hingga kondisi dan implementasi di lapangan terkait penerapan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bogor, terutama lima klaster pemenuhan hak-hak dan perlindungan terhadap anak.

“Secara garis besar kami akan melihat langsung ke lapangan, klaster 1 bagaimana, klaster 2 seperti apa, untuk melihat seperti apa, dari sisi kebijakan, implementasi dan pengawasan di lapangan. Lima klaster ini harus dimulai dari desa, kelurahan, dan kecamatan karena itu menjadi pondasi yang kuat untuk menjadikan Kabupaten Bogor Layak Anak,” kata Elvi.

Ditempat yang sama, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan, bahwa sebelum melakukan kegiatan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten/Kota ini, pihaknya telah melakukan pendampingan melalui kegiatan Bimbingan Teknis kepada 27 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.  

“Semoga verifikasi lapangan ini bisa berjalan dengan baik, serta dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Bogor, Provinsi Jabar dan Pusat dalam memenuhi hak-hak anak. Kami juga berharap Kabupaten Bogor bisa mempertahankan prestasi yang telah diraih,” pungkasnya.*** (YUD)

Sumber: Jabar Ekspres