Polisi Beberkan Kronologis Kasus Bullying di Sempur Bogor, 5 ABG Diamankan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu (29/6). (Yudha Prananda)--
BOGOR - Jajaran Polresta Bogor Kota telah mengamankan 5 orang tersangka yang terlibat pada kasus bullying atau perundungan dan penganiayaan yang terjadi di seputaran kawasan Sempur, Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Lima ABG yang diamankan tersebut diantaranya, SL (17) merupakan warga Cijeruk Kabupaten Bogor, JR (12) warga Cikaret Kota Bogor dan DS (14) warga Mulyaharja Kota Bogor. Kemudian CC (14) dan PT (14) yang merupakan pelajar kelas 9 warga Pasir Jaya Kota Bogor.
"Sejak video viral itu mulai ramai kami telah melakukan penyelidikan untuk mencari tempat dan para pelaku maupun korban. Dan pada hari Senin (27/6), telah datang ibu Siti Hanani selaku orangtua dari korban yaitu, VC 14 tahun yang menjadi korban dalam video tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Condro Purnomo dihadapan wartawan, Rabu (29/6).
Susatyo menyebut, hasil pemeriksaan dan visum terdapat luka memar pada kepala korban VC.
Dia membeberkan, pada tiga minggu lalu telah terjadi perselisihan antara para ABG alias remaja itu yang merupakan satu perkumpulan. Grup yang dinamakan 'Al Empang Pusat' itu beranggotakan 17 orang.
Mulanya dua tersangka yaitu, SL dan JR ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain. Padahal kedua pelaku tersebut tidak melakukan dan juga menuduh korban VC lah yang terlibat dalam perselisihan dalam kelompok lain tersebut.
Beberapa kali, sambung Susatyo, pelaku ingin mengklarifikasi kepada korban. Namun setelah tiga kali diklarifikasi, tersangka tak terima hingga berujung pada perundungan atau penganiayaan bersama tersebut yang videonya sempat viral di akun media sosial tersebut.
"Selain itu kami telah memeriksa pula 4 orang saksi yang salah satunya adalah NT. Itu adalah yang memvideokan termasuk yang memviralkan atau mengupload di medsosnya. Sehingga kami telah menyita handphone termasuk akun dan juga pakaian yang digunakan para pelakunya," bebernya.
Saat ini korban dan juga para pelaku yang merupakan dibawah umur itu akan dilakukan diversi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.
"Tentunya dalam undang-undang perlindungan anak bahwa kepentingan anak itu adalah yang utama, sehingga kami berharap kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan menjadi pembelajaran bagi semuanya, bahwa pengawasan dan pendidikan keluarga itu menjadi sangat penting," tegasnya. (YUD)
Sumber: