Tindak Cepat, Kasus Meme Stupa Roy Suryo Naik ke Penyidikan
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution menanggapi kasus kliennya yang sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pengacara menghormati proses yang berjalan di Polri.
Pitra selaku penasehat hukum Roy Suryo menyerahkan proses hukum kasus stupa mirip Jokowi itu ke pihak kepolisian.
“Kita hormati dan serahkan sepenuhnya kepada Polri,” kata Pitra saat dihubungi pojoksatu, Selasa (28/6).
Pitra Romadoni juga tak ambil pusing perihal dinaikkannya kasus kliennya itu ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, ia mengklaim laporan kleinnya di Polda Metro Jaya juga akan diproses. Bahkan pada Kamis besok, dia akan dimintai keterangan terkait laporan kliennya.
“Kita ikuti saja dulu, soalnya hari Kamis besok laporan kita juga diproses,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan penistaan agama Candi Borobudur berwajah Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pakar telematika Roy Suryo ke tingkat penyidikan.
Kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan sesuai dengan dua laporan. Pertama laporan dari Kurniawan Santoso dan kedua dari Kevin Wu.
Sebelumnya, pelapor Kevin Wu, telah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022 kemarin, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo yaitu Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya melaporkan tiga akun yang mengunggah pertama dua stupa editan mirip Jokowi tersebut.
“Yang dilaporkan, diketahui oleh kami ada tiga akun. Itu sudah dijelaskan juga diunggahan bang Roy,” kata Pitra di Polda Metro, Kamis malam (16/6).
Pitra mengatakan, laporan dilayangkan lantaran adanya penggiringan opini terhadap Roy.
Padahal, klaim dia, Roy tidak ada niat untuk membenci golongan atau agama apa pun.
“Tidak ada niatan untuk menghina atau membenci salah satu golongan manapun baik agama atau golongan tertentu,” kata Pitra. (pojoksatu-red)
Sumber: