Viral Surat 'Titip Siswa" Anggota DPRD, Begini Pengakuan Pembuatnya

Viral Surat 'Titip Siswa

Penampakan surat titip siswa yang dibuat oleh Anggota DPRD --

JABAREKSPRES.COM - Sebuah surat yang berisi 'titip siswa' pada pelaksanaan PPDB tahun 2022 menjadi viral. Surat tersebut diduga dibuat oleh Anggota DPRD Kota Bandung, karena mencantumkan KOP lengkap dengan tandatangan si pembuat.

Ternyata pembuat surat tersebut adalah Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Erwin. Erwin mengakui dirinyalah yang membuat surat ‘titip siswa’ di PPDB 2022 yang kini tengah viral di media sosial.

“Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Erwin dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Ketua DPC PKB Kota Bandung itu menyatakan, surat ‘titip siswa’ di PPDB 2022 tersebut dibuat dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung.

Salah satu pertimbangannya adalah alasan ekonomi sekaligus menyampaikan keinginan warga agar anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri yang biayanya lebih murah.

Erwin berkilah surat ‘titip siswa’ di PPDB 2022 itu merupakan bentuk intervensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Melainkan sekedar permohonan atau usulan sebagaimana aspirasi yang saya terima sebagai anggota dewan Kota Bandung,” kilahnya.

Erwin juga menyatakan bahwa surat yang ia buat itu tidak bersifat memaksa atau mengintervensi proses PPDB 2022.

“Karena pihak dinas berhak penuh untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya,” katanya.

Erwin mengakui, surat tersebut di PPDB 2022 itu setelah ramai dan viral, malah menimbulkan kegaduhan.

Karena itu, Erwin memutuskan untuk menarik kembali surat dimaksud.

“Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut,” katanya.

Erwin juga menyatakan bahwa dirinya sebagai anggota DPRD Kota Bandung memiliki kewajiban memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Khususnya di Kota Bandung melalui saluran dan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Erwin. (pjs/rit)

Sumber: