Usai Dicopot dari Mendag, Kini M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Migor

Usai Dicopot dari Mendag, Kini M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Migor

Dok. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi. -Foto: Biro Humas Kemendag-

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (22/6). Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil merasa kasihan dengan M Lutfi. Dia mengatakan Lutfi diperiksa usai dirinya di reshuffle atau tidak lagi menduduki jabatan Menteri Perdagangan pada Kabinet Indonesia Maju.

“Kasihan M Lutfi, setelah dicopot kini harus diperiksa dalam kasus minyak goreng,” ujar Nasir Djamil dikonfirmasi, Rabu (22/6).

Senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Adies Kadir meyakini, keterangan Lutfi dianggap penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Menurutnya, Korps Adhyaksa tidak mungkin sembarangan dalam memeriksa saksi-saksi.

“Kejagung tidak mungkin sembarangan dalam menentukan pemanggilan saksi-saksi. Pasti ada kaitan-kaitannya,” tegas Adies.

Dia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Bahkan, seorang saksi jika dipanggil aparat penegak hukum harus kooperatif.

“Menteri atau mantan pejabat yang memang perlu di dengar kesaksiannya untuk suatu perkara wajib hadir dan kooperatif demi meluruskan pemeriksaan suatu perkara. Kejaksaan Agung dapat memanggil paksa apabila diperlukan,” papar Adies.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menegaskan mendukung setiap upaya yang dikerjakan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi ekspor CPO. “Komisi III sangat mendukung upaya Kejagung dalam membongkar sampai ke akar-akarnya kasus ini,” pungkas Adies.

Dalam kasus korupsi ini, jaksa penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum. Total ada lima tersangka yang telah dijerat Kejaksaan, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei. Sementera terdapat tiga bos perusahaan sawit yang juga terjerat, mereka di antaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. (jawapos)

Sumber: