Ratusan Warga Dago Elos-Cirapuhan Geruduk BPN Kota Bandung, Ini 4 Tuntutannya 

Ratusan Warga Dago Elos-Cirapuhan Geruduk BPN Kota Bandung, Ini 4 Tuntutannya 

Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang mendatangi BPN dengan membawa Poster.-Foto: NizarJE-

BANDUNG - Ratusan warga gabungan dari warga Dago Elos dan Cirapuhan menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Kota Bandung, pada Senin (20/6).

Sedari pukul 10.00 WIB, ratusan warga berdatangan dengan menaiki 8 angkot dan 1 unit mobil pick up (kolbak). Mereka langsung melakukan unjuk rasa tepat di pintu masuk kantor BPN Kota Bandung Jl. Soekarno-Hatta No.586, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kedatangan warga ini terkait dengan polemik putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022. Yakni soal penetapan PK Hakim Agung atas kasus dari Heri Hermawan Muller cs.

Heri Hermawan Muller Cs disebutkan dalam putusan, berhak atas kepemilikan objek tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elas. Sementara hal tersebut masih mendapatkan perlawan dari warga yang mendiami lahan tersebut.

Melalui putusan PK itu, pengadilan menetapkan bahwa pihak Muller cs berhak mengajukan permohonan hak untuk sertifikat Eigendom Verponding. Selain itu, dalam PK tersebut, dilampirkan bahwa menurut hukum ada pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Muller cs, kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha.

Dengan memegangi spanduk dan kertas yang berisikan protes, warga bergantian menyampaikan orasi melawan. Mereka bersatu menuntut PT. Dago Inti Graha. Aktivitas Dago Inti, di tanah dago, menurut warga bakal memakan banyak korban.

Dengan keluarnya putusan PK itu, warga menemukan bahwa korban gusuran PT. Dago Inti Graha akan meluas ke wilayah Cirapuhan RW 01. Berdasarkan hal demikian, gabungan warga Dago - Cirapuhan melayangkan 4 gugatan kepada BPN Kota Bandung:

1. BPN wajib membuat pernyataan resmi terhadap status kepemilikan tanah Dago adalah hak warga masyarakat.

2. BPN wajib membuat pernyataan resmi terhadap hasil putusan MA NO. 109/PK/MA/PDT/2022.

3. BPN wajib melakukan pemblokiran bekas Eigendok Verponding di wilayah Dago terminal Elos - Cirapuhan dan,

4. BPN wajib memberikan sertifikasi warga yang berdomisili sesuai dengan UU PA dan Kepres 32 hak prioritas.

Hingga berita ini diterbitkan, massa masih memenuhi pintu depan kantor ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung. Menunggu hasil audiensi. Diketahu, sejumlah perwakilan tengah sudah memasuki kantor untuk menemui pihak BPN. (zar)

 

Sumber: