Pasutri Pelaku Arisan Bodong dengan Omset Rp21 Miliar Diringkus Polda Jabar

Pasutri Pelaku Arisan Bodong dengan Omset Rp21 Miliar Diringkus Polda Jabar

BANDUNG – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang merupakan pelaku Arisan Bodong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kedua pelaku berinisial MAW dan HAP yang merupakan suaminya. ‘’Pihak kepolisian sudah memeriksa 20 saksi pada kasus Arisan Bodong ini,’’ kata Ibrahim dalam keterangannya melalui Press Conference, Jumat, (11/3). Saksi-saksi ini sebagian besar adalah korban dari penipuan arisan yang diselenggarakan oleh MAW yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan informasi, korban penipuan arisan bodong di Jatinangor mencapai 150 orang. Namun yang berhasil dihimpun pihak kepolisian hanya 98 orang. Selain itu, tiga orang saksi yang berasal dari  pihak bank dan turut meminta keterangan juga dari saksi ahli, saksi ahli pidana, dan ahli UU ITE, sudah dimintai keterangan juga. Untuk barang bukti  pihakya sedah mengamankan beberapa jenis seperti, bukti transfer korban, termasuk buku tabungang, dan rekening pelaku. Selain itu, polisi juga menyita mobil pelaku yang merupakan hasil dari menipu para korban yang ikut arisan bodong. Pelaku dijerat pasal 372 pasal 28 ayat 1 nomor UU 19 tahun 2016, tentang perubahan uu 11 2008 tentang ITE. ‘’Termasuk pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (red). Untuk diketahui, kasus arisan bodong pertama kali dilaporkan pada Februari lalu yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka yang awalnya satu orang ternyata dibantu oleh suaminya dalam menjalankan aksi penipuan dengan modus arisan itu. kedua pelaku merupakan Pasutri dengan inisial MAW dan HTP melancarkan aksinya sejak 2018 lalu. Kedua tersangka telah berhasil memperoleh dana dari para korban dengan total uang sebesar Rp 21 Miliar. Polda Jabar sampai saat ini terus melakukan pengembangan dengan memanggil ratusan korban untuk dimintai keterangan terkait masalah itu. (red).

Sumber: