Pemkab Bandung Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Sampai Desember
SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akhirnya memperpanjang penghapusan denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. Kepala Bidang Penagihan, Susy Yuswartika mengatakan, penghapusan sanksi dan denda pajak ini, diperpanjang sampai 14 Desember 2021 ‘’Ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19,’’kata Susy kepada Jabarekspres.com, Rabu, (10/11). Sebelumnya, Bupati Bandung mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbub) Nomor 44 Tahun 2021. Yang memberikan insentif penghapusan berupa sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020. Seharusnya, berakhir sampai Juli 2021. Namun, melihat kondisi masyarakat saat ini masih mengalami kesulitan ekonomi, maka mengenaan denda diperpanjang. ‘’Jadi meski Kabupaten Bandung mengalami penurunan kasus Covid-19, ternyata masih belum memungkinkan denda dan sanksi diterapkan Kembali,’kata Susy. Untuk ketentuan penghapusan denda atau sanksi administrasi, Wajib Pajak (WP) harus mnegajukan surat permohonan. Surat permohonan juga bisa diwakilkan, asalkan dilampirkan surat kuasa. Syarat lainnya WP harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda. Kemudian melampirkan SPPT PBB-P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000. Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, WP bisa langsung datang ke kantor atau menghubungi layanan email Bapenda Kabupaten Bandung. “Mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan ini, geliat ekonomi masyarakat dapat meningkat kembali,” pungkas Susy. (yul)
Sumber: