4.000 Warga Kota Bandung Terjerat Rentenir dan Pinjol

4.000 Warga Kota Bandung Terjerat Rentenir dan Pinjol

BANDUNG –   Dinas Koperasi dan UKM (Diskuk) Kota Bandung dinilai belum mampu memberantas praktek renternir dan Pinjol di tengah masyarakat. Saat ini keberadaan renternir dan Pinjol lebih memanfaatkan platfor digital dengan memberikan pinjaman secara online (Pinjol) Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung saat ini sudah menerima sekitar empat ribuan aduan terkait renternir dan Pinjol. ‘’Banyak warga Kota Bandung yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) dari total 7.321 aduan masyarakat sejak 2018 hingga 2021,’’kata Atet seperti dilansir Jabarekspres.com belum lama ini. Menurutnya, para pinjol itu cenderung melakukan pemerasan dengan menerapkan bunga yang sangat tinggi. Dari pinjaman awal yang kecil hingga dengan bunga besar sekitar 10-30 persen. "Sejauh ini ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di 'cut off' bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih," kata Atet. Dari sekitar 4.000 aduan tersebut, sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal. Atet berdalih, kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. ‘’Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," katanya. Dia menilai, hasil analisa dari pengaduan tersebut yakni sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan. Untuk berobat sebesar 3 persen, usaha sebesar 49 persen, kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen. "Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," kata dia. Satgas Anti Rentenir Memberikan Advokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. ‘’Ini bukan berarti pihaknya membayarkan hutang para pengadu,’’cetus Atet. Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial. Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir. Tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan. Terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," ujarnya. (red)

Sumber: