Kutuk Keras KLB Abal-abal, Fraksi Demokrat DPRD Jabar Setia Dampingi AHY

Kutuk Keras KLB Abal-abal, Fraksi Demokrat DPRD Jabar Setia Dampingi AHY

BANDUNG - Penyelenggaraan maupun hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) Jumat (5/3) kian meruncing. Pasalnya, hasil dari KLB tersebut menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) dan Marzuki Alie menjadi Dewan Pembina Partai Demokrat. Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Sugianto Nanggolah menyatakan, sikap pihaknya sejalan dengan Ketua DPD Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara yang jelas menolak KLB tersebut. Bahkan Ketua DPD Demokrat Jabar hampir setiap waktu mendampingi Ketum Agus Harimurti Yudhono (AHY) di Jakarta. "Beliau sudah bersikap keras sekali. Sekarang sikap kami sebagi anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar, secara pribadi maupun organisasi mengutuk keras serta menolak KLB abal-abal di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut oleh orang-orang yang tidak diberikan izin oleh pihak kepolisian," kata Sugianto dilansir dari rmoljabar.id,  Selasa (9/3). Bahkan KLB tersebut telah mengelabuhi pihak yang berwajib. Sebab, yang didaftarkan hanya untuk pertemuan Gereja Kristen Maranatha Indonesia (GKMI) kemudian diubah menjadi acara KLB Partai Demokrat. Kendati begitu, rekan-rekan di DPD Sumut mendatangi lokasi KLB tetapi hanya ada acara GKMI. "Lalu dilakukan penelusuran sehingga membuahkan hasil dan muncul berita bahwa itu pertemuan GKMI hanya sebatas mengelabuhi dan yang sebenarnya itu mereka akan menyelenggarakan KLB Partai Demokrat," ujarnya. Atas hal tersebut, pihaknya mengutuk keras KLB tersebut karena penyelenggaraan kongres Partai Demokrat memiliki aturan maupun tata cara yang tertuang dalam AD/ART. Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat pasal 83 ayat 1 menyatakan KLB dapat dilakukan atas usulan DPP sebagai penyelenggara KLB maupun Kongres bukan Luar Biasa. "Kemudian pasal 83 ayat 2 huruf a dan b mengatur tentang KLB yang harus disetujui Majelis Tinggi Partai Demokrat," ucapnya. Dengan demikian, penyelenggaraan kongres harus dihadiri oleh 27 Ketua DPD namun yang terjadi dalam kongres tersebut tidak ada Ketua DPD yang hadir. Di samping itu, penyelenggaraan kongres juga harus diajukan dari setengah DPC itu sedangkan jumlah DPC Partai Demokrat sekitar 500. "Ada informasi satu orang yang menghadiri itu pun dijebak. DPD Riau kalau tidak salah. Artinya minimal 270 DPC lebih baru dapat dilaksanakan KLB dan disetujui Majelis Tinggi Partai Demokrat. Ini jangankan disetujui boleh Majelis Tinggi tetapi dilarang. Tapi tetap saja dilaksanakan," tukasnya. (bbs/tur)

Sumber: