Tegas! Polresta Bandung Tindak 1.589 Motor Knalpot Brong dalam Sebulan
Tegas! Polresta Bandung Tindak 1.589 Motor Knalpot Brong dalam Sebulan--
RADAR JABAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menindak 1.589 pelanggaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penindakan tegas tersebut dilakukan petugas kepolisian selama periode 9 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Penindakan tersebut dilakukan Satlantas Polresta Bandung di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Bandung.
Kegiatan dilakukan melalui razia stasioner, patroli hingga hunting system yang menyasar lokasi-lokasi prioritas.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Ega Prayudi mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Penegakan hukum juga kami imbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ega dalam keterangannya, Senin 3 Agustus 2026.
Berdasarkan data Satlantas Polresta Bandung, sebanyak 528 pelanggaran ditindak pada periode 9 hingga 18 Juli 2026.
Kemudian pada periode 19 hingga 25 Juli 2026, petugas menindak 472 pelanggaran.
Sedangkan pada periode 26 Juli hingga 3 Agustus 2026, jumlah pelanggaran yang ditindak mencapai 589.
Jika dijumlahkan, terdapat 1.589 pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditindak selama periode tersebut.
Ega menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu perhatian dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penindakan dilakukan secara profesional dan humanis dan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi ketentuan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Sumber: