Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Menggunakan Artificial Intelligence
SATGAS PASTI DAERAH JAWA BARAT IMBAU MASYARAKAT WASPADAI MODUS PENIPUAN MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE --
c. Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.
Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal Pada bulan November 2025, Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:KDM Rencana Gaji Warga 50 Ribu untuk Tanam Pohon, DLH Bogor: Belum Disosialisasi
BACA JUGA:Pemkab Bogor Ambil Langkah Siap Siaga Bencana, Masyarakat Perlu Lakukan Ini
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat terkait praktik penawaran investasi ilegal, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan langkah penanganan dan telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Dalam hal ini, langkah penanganan dimaksud berupa pemblokiran oleh Satgas PASTI terhadap entitas investasi ilegal yaitu PT Riset Teknologi Internet (https://play.google.com/store/apps/details?id=plus.H5D502490; https://www.risetcar.com; https://www.risetcar.org) dengan modus Penawaran Investasi Rental Mobil dan Next15 (http://www.n15work.com/; https://www.fa76.com/index/my/login.html; http://www.next15ad.com/) dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin.
Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
Sumber: