Aktivitas Tambang Ilegal Kian Disorot Publik
ilustrasi - antara foto.--
RADAR JABAR - Aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di Kabupaten Subang kian menuai sorotan publik. Praktik penambangan tanpa izin itu dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam di Jawa Barat.
Kerusakan ekologis terus terjadi, ruang hidup masyarakat terancam, sementara alat berat beroperasi seolah tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan warga dari kepentingan ekonomi ilegal.
Sorotan pun mengarah kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sebagai pemegang otoritas pemerintahan tertinggi di provinsi. Namun, publik menilai penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan pernyataan atau langkah administratif, melainkan membutuhkan tindakan hukum tegas dan terukur.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute, Mohamad Grandy, menegaskan bahwa tambang ilegal merupakan tindak pidana serius yang seharusnya ditangani melalui proses penegakan hukum, bukan sekadar penertiban simbolik.
“Tambang ilegal adalah kejahatan lingkungan. Tanpa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, praktik ini tidak akan pernah berhenti. Aparat penegak hukum tidak boleh pasif,” ujar Grandy, baru-baru ini.
Menurutnya, keberanian politik Gubernur Jawa Barat harus berjalan beriringan dengan langkah konkret dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Tanpa sinergi lintas institusi, penertiban tambang ilegal hanya akan menjadi slogan tanpa efek jera.
Grandy juga menyoroti pentingnya mengungkap aktor utama di balik praktik tambang ilegal. Ia menilai, penindakan yang hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
“Kalau yang ditindak hanya operator di lapangan, itu sekadar sandiwara hukum. Publik menunggu keberanian aparat menyentuh pemodal dan aktor besar yang selama ini kebal hukum,” tegasnya.
Sumber: