Pemdes Nanjung Mekar Menata Aset: Jalan Panjang Mewujudkan Pusat Ekonomi Baru di Tanah Carik
Warga Desa Nanjung Mekar mengikuti Musyawarah Desa, baru-baru ini.--
Masalah ini bukan sekadar soal ruang fisik, melainkan soal tata kelola aset. Tanah carik--menurut regulasi desa dan aturan yang mengatur aset pemerintahan desa--harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dikuasai individu tanpa legalitas.
“Aset desa tidak boleh dianggap tanah kosong. Ada aturan, ada tanggung jawab, dan ada hak masyarakat yang harus dilindungi,” kata perangkat desa lainnya.
Menyadari kompleksitas sosial di lapangan, Pemdes Nanjung Mekar memilih langkah bertahap. Desa membentuk tim khusus untuk melakukan: pendataan ulang seluruh penghuni,verifikasi status kependudukan, pemeriksaan dasar hukum penggunaan lahan, penegasan status tanah dalam dokumen aset desa, serta dialog dengan para pihak yang menempati lahan.
Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, namun desa menegaskan posisi hukumnya: aset desa harus kembali ke desa.
“Kami humanis, tetapi juga tegas. Penataan aset adalah amanat undang-undang,” tegas perangkat desa.
Langkah ini penting agar proses pelepasan lahan dan pembangunan dapat dilakukan tanpa konflik, sekaligus memastikan semua prosedur hukum dipenuhi.
Jika status lahan bersih dan siap bangun, proyek besar desa dapat mulai dijalankan. Koperasi Merah Putih akan menjadi simpul ekonomi warga, sedangkan ruko UMKM modern diharapkan menarik pengguna jalan untuk berhenti, berbelanja, dan mengenal produk desa.
Pelaku UMKM Nanjung Mekar telah lama menunggu fasilitas seperti ini. Minimnya ruang usaha selama ini menjadi hambatan pertumbuhan usaha kecil di desa. Dengan hadirnya ruko di jalur nasional, banyak yang berharap usaha mereka dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Sumber: nanjung mekar