RADAR JABAR - Istilah BI Checking masih sering digunakan saat orang ingin memeriksa riwayat kredit sebelum mengajukan KPR, kartu kredit, kredit kendaraan, atau pinjaman lain.
Namun, layanan BI Checking sudah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat dapat mengajukan permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK secara daring melalui situs resmi https://idebku.ojk.go.id/.
Layanan ini dapat digunakan untuk melihat informasi fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama debitur.
Pengecekan iDeb membantu Anda meninjau riwayat pembayaran, memastikan informasi kredit sesuai, dan mengetahui apakah ada fasilitas yang tidak dikenali.
Perlu dipahami, iDeb SLIK bukan skor kredit tunggal atau daftar hitam .
Informasi di dalamnya menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan ketika menilai permohonan kredit.
Apa Itu SLIK OJK dan Apa Bedanya dengan BI Checking?
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan.
Di dalamnya tersedia informasi debitur yang disampaikan oleh lembaga jasa keuangan pelapor, termasuk data identitas dan rincian fasilitas yang diterima debitur.
Karena BI Checking sudah tidak menjadi layanan yang digunakan untuk permintaan informasi debitur, masyarakat kini mengajukan laporan melalui SLIK OJK.
Hasil laporan yang sering disebut iDeb memuat informasi fasilitas kredit atau pembiayaan dan riwayat pembayarannya sesuai data yang dilaporkan lembaga terkait.
Cakupan informasi SLIK bisa meliputi fasilitas dari bank, perusahaan pembiayaan, serta lembaga lain yang wajib atau berhak menyampaikan data sesuai ketentuan.
Data pinjaman daring juga dapat tercatat apabila dilaporkan oleh lembaga terkait dan masuk dalam kebijakan pelaporan yang berlaku.
Karena itu, laporan SLIK tidak selalu berarti seluruh transaksi atau seluruh aplikasi pinjaman akan tampil di sana.
Informasi Apa yang Bisa Dilihat di iDeb SLIK?
Laporan iDeb dapat mencantumkan fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama debitur.
Jenis fasilitasnya dapat mencakup, sesuai data yang dilaporkan:
- Kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA)
- Kredit kendaraan bermotor
- Kredit tanpa agunan (KTA)
- Kartu kredit
- Kredit modal kerja dan kredit investasi
- Pembiayaan atau pinjaman dengan jaminan
- Fasilitas pembiayaan dari lembaga jasa keuangan pelapor
Laporan juga memuat informasi terkait status pembayaran atau kolektibilitas .
Kode kolektibilitas yang digunakan terdiri dari lima tingkatan yaitu 1 (lancar), 2 (dalam perhatian khusus), 3 (kurang lancar), 4 (diragukan), dan 5 (macet).
Penetapan status mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis lembaga pelapor.
Syarat dan Dokumen untuk Cek SLIK OJK
Sebelum mengajukan permintaan iDeb, siapkan data identitas dan dokumen yang diminta pada situs iDebku.
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis pemohon dan identitasnya, sehingga ikuti petunjuk yang muncul di formulir.
Untuk pengajuan atas nama perseorangan, siapkan antara lain:
- KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- Data diri yang sesuai dengan dokumen identitas
- Alamat email aktif dan nomor ponsel
- Foto atau dokumen identitas sesuai instruksi di aplikasi
- Foto diri dengan dokumen identitas, jika diminta dalam proses pengajuan
Pastikan foto dan salinan dokumen terlihat jelas serta seluruh informasi terbaca.
Periksa kembali nama, nomor identitas, alamat email, dan data lain sebelum mengirim permohonan.
Ketidaksesuaian atau dokumen yang buram dapat menghambat verifikasi.
Cara Cek BI Checking Online lewat iDebku OJK
Berikut langkah umum mengajukan permintaan Informasi Debitur SLIK secara daring:
1. Buka situs resmi iDebku
Akses https://idebku.ojk.go.id/ melalui peramban di ponsel atau komputer.
Pastikan alamat situs benar sebelum memasukkan data pribadi.
Di halaman awal, pilih Pendaftaran untuk mengajukan permintaan iDeb.
Situs tersebut juga menyediakan menu Status Layanan untuk memantau permohonan yang sudah dikirim.
2. Isi data dan cek ketersediaan layanan
Pilih jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis identitas yang sesuai.
Masukkan nomor identitas dan kode keamanan, lalu ikuti instruksi pada halaman.
Apabila sistem meminta Anda mengecek ketersediaan layanan berdasarkan data yang dimasukkan, lengkapi formulir tersebut.
Ikuti petunjuk yang tampil sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran.
3. Lengkapi formulir permohonan
Isi data diri dengan benar, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor ponsel, serta email aktif.
Pilih tujuan permohonan dan lengkapi informasi lain yang diminta oleh sistem.
Gunakan email yang masih bisa diakses karena hasil iDeb akan dikirim melalui email pemohon.
Sebelum melanjutkan, cocokkan kembali data yang diisi dengan dokumen identitas.
4. Unggah dokumen yang diminta
Unggah foto atau salinan dokumen sesuai persyaratan yang ditampilkan. Jika diminta, sertakan foto diri sambil memegang dokumen identitas atau foto dengan pose sesuai contoh di situs.
Gunakan gambar yang terang, tidak terpotong, dan tidak buram. Pastikan dokumen yang diunggah milik pemohon dan informasinya dapat dibaca.
5. Periksa lalu kirim permohonan
Tinjau seluruh data dan dokumen sebelum mengirim. Jika ada kesalahan, kembali ke bagian yang perlu diperbaiki.
Setelah yakin, centang pernyataan kebenaran data dan persetujuan yang tersedia, lalu pilih Ajukan Permohonan .
Simpan nomor pendaftaran yang diberikan setelah pengajuan berhasil. Nomor ini diperlukan untuk memantau status permohonan.
6. Pantau status dan cek email
Kembali ke halaman utama iDebku, lalu pilih Status Layanan .
Masukkan nomor pendaftaran dan data lain yang diminta untuk melihat perkembangan permohonan.
Menurut panduan OJK, hasil iDeb dikirim melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran , sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.
Periksa kotak masuk serta folder spam atau promosi jika email belum terlihat.
Mengapa Perlu Mengecek Riwayat Kredit?
Memeriksa SLIK secara berkala dapat membantu Anda:
- Mengetahui fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama sendiri
- Memastikan informasi pembayaran sesuai dengan kondisi sebenarnya
- Meninjau riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman baru
- Menemukan fasilitas yang tidak dikenali lebih awal
- Menindaklanjuti data yang keliru atau belum diperbarui
- Mengantisipasi kendala ketika mengajukan KPR, KTA, kartu kredit, atau pembiayaan usaha
Pengecekan juga berguna setelah melunasi pinjaman. Simpan bukti pembayaran atau surat keterangan lunas agar Anda memiliki dokumen pendukung jika informasi pada laporan belum sesuai.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data SLIK Keliru?
Jika menemukan informasi yang tidak sesuai, jangan mengabaikannya. Catat rincian fasilitas dan nama lembaga pelapor yang tercantum di laporan, lalu hubungi lembaga tersebut untuk meminta pemeriksaan serta pembaruan data.
Siapkan bukti pendukung, seperti bukti pembayaran, surat keterangan lunas, atau dokumen lain yang berhubungan dengan fasilitas tersebut.
Jika masalah belum terselesaikan atau Anda membutuhkan informasi mengenai permohonan iDeb, gunakan kanal pengaduan dan kontak OJK yang tercantum di situs resmi OJK.
Perlu diingat, pembaruan data dilakukan berdasarkan proses pelaporan dan verifikasi lembaga terkait.
Karena itu, setelah menyampaikan koreksi, pantau kembali statusnya dan simpan nomor pengaduan atau bukti komunikasi.
Apakah Cek SLIK OJK Berbayar?
Permintaan informasi debitur melalui iDebku OJK diajukan langsung melalui situs resmi.
Hindari pihak yang meminta kata sandi, kode OTP, atau pembayaran dengan mengaku dapat “membersihkan” riwayat kredit.
J ika menemukan data yang keliru, ajukan koreksi melalui lembaga pelapor dan kanal resmi.