Masuk desil 1-4 bukan berarti seseorang otomatis mendapatkan PKH atau BPNT. Setiap program memiliki persyaratan dan proses penetapan penerima masing-masing.
Jadi, apabila hasil pengecekan menunjukkan desil 3, misalnya, masyarakat tetap perlu melihat apakah status bantuannya tercatat sebagai penerima PKH atau Sembako.
BPNT Rp600.000, Apakah Benar per Bulan?
Informasi mengenai BPNT Rp600.000 sering muncul menjelang pencairan. Namun, angka tersebut perlu dipahami dengan hati-hati.
Program yang sebelumnya dikenal sebagai BPNT kini dikenal sebagai Program Sembako. Dalam dokumen Kemensos, bantuan Program Sembako tercatat sebesar Rp200.000 per KPM per bulan.
Karena itu, apabila bantuan untuk beberapa bulan disalurkan sekaligus, total yang diterima bisa terlihat mencapai Rp600.000. Angka tersebut bukan berarti bantuan regulernya Rp600.000 setiap bulan.
Masyarakat sebaiknya mengecek nominal yang benar-benar tercantum pada status bantuan dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
Bagaimana Jika PKH Sudah Terdaftar tetapi Belum Cair?
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan apabila hasil pengecekan menunjukkan penerima masih tercatat, tetapi bantuan belum diterima.
- Lakukan pengecekan kembali secara berkala karena penyaluran dilakukan bertahap.
- Pastikan NIK, KK, nama, alamat, dan data anggota keluarga sesuai dengan kondisi terbaru.
- Masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial atau mendatangi pemerintah desa/kelurahan maupun Dinas Sosial untuk menanyakan status data.
Jangan langsung menyimpulkan bahwa bantuan gagal cair hanya karena rekening belum menerima dana pada hari yang sama dengan penerima lain.
Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi?
Persoalan desil menjadi perhatian karena kondisi ekonomi keluarga dapat berubah, sementara data administrasi membutuhkan proses pemutakhiran.
BPS menjelaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan terus diperbarui. Pemutakhiran dilakukan menggunakan berbagai sumber, termasuk data administrasi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta informasi yang disampaikan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan data tidak sesuai dapat melakukan pembaruan melalui kanal yang tersedia, termasuk Cek Bansos, aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, maupun kanal Cek DTSEN.
Namun, pengajuan perubahan data tidak otomatis mengubah desil. Data harus diproses dan dihitung kembali berdasarkan metode yang berlaku.
Bansos Oktober 2026, Jangan Tertipu Link Palsu
Menjelang pencairan bansos, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan yang meminta NIK, nomor rekening, PIN, password, atau kode OTP.
Gunakan hanya situs dan aplikasi resmi pemerintah. Jangan memberikan kode OTP atau PIN kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bansos.
Selain itu, masyarakat tidak perlu membayar seseorang yang menjanjikan dapat mengubah desil atau memastikan bantuan cair.