RADAR JABAR - Pengurus Pos PAUD Anggrek 11 yang beralamat di Jalan Manglid, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, mengapresiasi langkah cepat Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang memfasilitasi penyelesaian persoalan di lingkungan PAUD.
Upaya tersebut dinilai berhasil menciptakan suasana yang kondusif sehingga kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung dengan tenang.
Audiensi lintas pihak yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar pada 21 Januari 2026, menjadi titik awal terciptanya kesepahaman agar proses pendidikan anak usia dini tetap berjalan di tengah persoalan yang masih memerlukan penyelesaian.
Pengurus Pos PAUD Anggrek 11, Kokon Karnama, didampingi operator sekaligus guru PAUD Novia Bunga This, mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan langkah Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang segera melakukan inspeksi lapangan dan memfasilitasi dialog antarpihak.
"Setelah audiensi itu, kami merasa diperhatikan karena semua pihak mendukung agar proses belajar di PAUD Anggrek 11 tetap berjalan," ujarnya, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, dalam audiensi tersebut Cecep Suhendar menegaskan bahwa persoalan apa pun tidak boleh menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Kokon mengungkapkan, kondisi di lingkungan PAUD berubah jauh lebih kondusif setelah audiensi berlangsung.
Bahkan, pihak yang sebelumnya mengaku mewakili pengembang tidak lagi mendatangi lokasi.
"Memang sempat ada yang datang mengaku dari kuasa hukum pengembang dari Jakarta. Namun setelah kami jelaskan posisi kami, sampai sekarang tidak ada lagi yang datang," ungkapnya.
Meski situasi telah membaik, pengurus berharap ada pernyataan atau dokumen tertulis dari pihak berwenang sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di Pos PAUD Anggrek 11.
Ia menekankan, dokumen tersebut akan menjadi pegangan bagi pengurus sekaligus membantu memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat ragu menyekolahkan anaknya setelah akses menuju PAUD pernah ditutup.
"Terus terang kami ingin ada bukti tertulis. Selain menjadi pegangan bagi kami, juga bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali menitipkan anak-anaknya belajar di sini," harapnya.
Ia menambahkan, sebagian warga masih mengingat peristiwa ketika akses menuju PAUD sempat digembok sehingga kegiatan belajar mengajar terhenti.
Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah pihak yang mengaku mewakili pengembang menutup akses menuju Pos PAUD Anggrek 11.
Penggembokan dilakukan dengan alasan lahan yang ditempati PAUD dinilai bukan merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) Perumahan Kopo Lestari.