Cek Bansos September 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Ini Cara dan Daftar Bantuan

Selasa 01-09-2026,13:45 WIB
Reporter : M. Faqih Alfarizi
Editor : M. Faqih Alfarizi

 

Sejumlah program bantuan sosial masih memasuki periode penyaluran pada September 2026. Berikut tiga bansos yang tercantum dalam informasi tersebut.

 

1. Bantuan Beras 10 Kg

 

Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram kembali disalurkan selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

 

Bantuan tersebut diberikan setiap bulan kepada 33,244 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

 

Program bantuan beras ini membutuhkan anggaran sebesar Rp17,54 triliun.

 

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik.

 

Besaran BPNT mencapai Rp200.000 per bulan. Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau mitra resmi.

 

Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap dalam empat tahap. Masing-masing tahap mencakup periode tiga bulan.

 

Dengan demikian, September 2026 termasuk dalam periode penyaluran tahap 3.

 

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

 

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

 

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, sehingga September 2026 masuk dalam periode pencairan tahap 3.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) Nomor 59/3/BS.01.00/1/2025, besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima.

 

Berikut rinciannya:

 

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.
Kategori :