Polisi juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengidentifikasi kendaraan melalui nomor rangka dan nomor mesin, serta mencocokkannya dengan dokumen kendaraan.
Atas kejadian tersebut, polisi untuk sementara menduga adanya tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti.
"Proses penanganan masih berjalan. Kami akan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada," pungkasnya.* (ysp)