Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3: Amankan 36 Tersangka

Sabtu 08-08-2026,16:52 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Eneng Suryani

Selain itu, dalam rangkaian kegiatan kepolisian selama periode tersebut, Polresta Bandung juga mengamankan 9.080 botol minuman keras serta melaksanakan 1.224 kegiatan penanganan premanisme dengan mengamankan 531 orang.

"Para tersangka dalam perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP, sedangkan perkara pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP sesuai konstruksi perkara masing-masing.

Polresta Bandung memastikan penanganan kasus C3 akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

Aldi kembali menegaskan, Polresta Bandung akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan maupun meninggalkan rumah. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian," pungkasnya.* (ysp)

Kategori :