“Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut, kami melakukan penangkapan pada hari resepsi. Tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Selain menangkap H, polisi juga memburu satu pelaku lain berinisial I alias Awang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa STNK asli, fotokopi BPKB, kunci kontak, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kendaraan dan keberadaan pelaku lainnya,” imbuh Deny Fortjahjanto.* (ysp)