RADAR JABAR DISWAY - Apakah Hari Kartini 21 April 2026 libur? Ketentuan resminya berdasarkan SKB 3 Menteri merupakan jawaban dari pertanyaan tersebut.
Besok hari Selasa 21 April 2026 akan sangat spesial dan penting untuk diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Apalagi kalau bukan Hari Kartini yang peringatan hari lahirnya yang selalu dilaksanakan di tanggal 21 April setiap tahunnya.
Peringatan Hari Kartini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 oleh Presiden RI kala itu, Soekarno.
BACA JUGA:Daftar Tanggal Merah Mei 2026: Banyak Long Weekend, Siap Liburan!
BACA JUGA:Menbud Fadli Zon Tegaskan Bandung Spirit jadi Kompas Moral di Tengah Dinamika Global
Dekrit serupa juga menetapkan Raden Ajeng Kartini atau RA Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional Indonesia pada 2 Mei 1964.
Pahlawan bernama lengkap Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat itu lahir di Jepara 21 April 1879, dan meninggal dunia di Rembang, Jawa Tengah, pada 17 September 1904 saat berusia 25 tahun.
Hari Kartini diperingati untuk mengenang dedikasi serta jasa tokoh perempuan inspiratif tersebut dalam memperjuangkan emansipasi dan pendidikan perempuan pribumi.
RA Kartini berhasil membuka jalan bagi kemajuan perempuan di Indonesia dengan pemikiran kritisnya akan feodalisme dan budaya pingitan.
BACA JUGA:Evaluasi MBG oleh Presiden Prabowo Tuai Apresiasi dari MPR
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Rakyat, Ahmad Luthfi Tekankan Bank Jateng Fokus ke KUR
Hingga sekarang di era modern pun, semangat pahlawan yang merupakan putri Bupati itu tetap relevan dan jadi inspirasi perempuan Indonesia dalam konsistensi untuk berkarya dan berkontribusi.
Walau bukan hari libur nasional, Hari Kartini 21 April tetap selalu dirayakan secara luas di berbagai penjuru Tanah Air.
Setiap sekolah dan instansi umumnya menggelar kegiatan seperti kompetisi, lomba formal tingkat nasional maupun daerah, hingga upacara untuk menghormati nilai-nilai perjuangan RA Kartini.
Namun pertanyaannya menjelang hari peryaannya besok Selasa (21/4) yaitu, apakah Hari Kartini 21 April 2026 tanggal merah alias libur?
Apakah Hari Kartini Libur Tanggal Merah?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagai ketentuan resmi, Hari Kartini tidak tercantum dalam daftar hari libur nasional.
Mengingat fakta bukan hari libur nasional di Indonesia maka artinya peringatan Hari Kartini 21 April 2026 bukan tanggal merah alias tidak libur.
Alhasil kegiatan di setiap sekolah, perkantoran, hingga juga instansi pada Selasa (21/4) besok akan berlangsung seperti hari-hari biasanya.