RADAR JABAR DISWAY – Dahlan Iskan menang gugatan kontra Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) untuk perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan penerbit media lokal naungan PT Bogor Ekspres Media, Radar Bogor.
Pengadilan Negeri Bogor resmi menjatuhkan putusan kemenangan Dahlan dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr dengan tanggal putusan Rabu 25 Februari 2026.
Diumumkan lewat sistem e-Court, putusan tersebut menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat, serta para tergugat terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
BACA JUGA:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
Ada tiga tergugat dalam perkara ini, di antaranya:
Daftar Para Tergugat
1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN
3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media
Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengapresiasi putusan majelis hakim. Johanes pun menegaskan putusan itu menambah kejelasan status kepemilikan saham sang klien.
"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami," kata dia.
"Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar.”
BACA JUGA:Dahlan Iskan Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina JMSI, Diharapkan Jadi Contoh dan Inspirasi Dunia Media
"Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media," tegasnya.
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:
- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.
6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
BACA JUGA:Dari Suryopratomo hingga Dahlan Iskan, Inilah Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat 2025–2030
Perkara Sengketa Saham Media Daerah
Awal mula sengketa ini berasal dari transaksi jual-beli saham yang berhubungan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.
Penggugat dalam persidangan menilai proses penerbitan akta jual beli saham dan pengalihan kepemilikan saham mengandung tindakan yang melanggar hukum.
Akhirnya unsur perbuatan melanggar hukum terbukti di mata majelis hakim, yang menyebabkan penggugat berhak atas ganti kerugian sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah.
Putusan Pengadilan Negeri Bogor itu dianggap merupakan salah satu perkara penting seputar kepemilikan perusahaan media daerah serta legalitas transaksi saham.