RADAR JABAR - Kuasa Hukum dari Kepala Desa Gorowong, Parungpanjang, mengatakan mantan sekretaris desa berinisial EH sudah berstatus tersangka atas dugaan kasus pemalsuan AJB dan lampiran warkah sejumlah bidang tanah.
Hal itu diungkapkan, Gatot Eprianto selaku kuasa hukum dari Kades Gorowong Rully Akbar di Parungpanjang Kabupaten Bogor, pada Rabu (3/12/2025).
Gatot menjelaskan bahwa penetapan EH sebagai tersangka merujuk pada B/SP2HP/1079/IX/2025/Ditreskrimum. Ia juga menyebutkan bahwa Rully Akbar, Kepala Desa Gorowong, sebelumnya telah membuat laporan polisi dengan nomor LPB/806/XII/2022/SPKT/POLDA Jabar.
EH ditetapkan sebagai terlapor karena dianggap telah merugikan banyak pihak baik secara immateriil maupun formal. Gatot menambahkan bahwa tindakan EH menyebabkan banyak warga kehilangan hak atas tanah mereka.
BACA JUGA:PHRI Bogor Targertkan 90 persen Wisatawan Sewa Hotel di Kawasan Puncak pada Nataru 2025
BACA JUGA:Belasan Mahasiswa IPB Menerima Beasiswa Senilai Rp190 Juta
"Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya berpuatan melawan hukum," jelasnya.
Adapun, tersangka EH diduga melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan kepala desa dan warga selaku pemilik tanah dalam proses pembuatan AJB dan warkah.
"Yang memberatkan dosa EH secara perbuatan melawan hukum, dengan sengaja memalsukan tanda tangan kepala desa dan warga pemilik tanah, sehingga surat AJB tidak terdaftar dalam buku register desa," pungkas Gatot.*