RADAR JABAR - Warga membuka suaranya terkait fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram untuk membuang sampah ke Sungai, Danau, hingga Laut.
Yusuf (24) menyetujui fatwa dari MUI tersebut, tapi memberikan catatan untuk seluruh perangkat pemerintah perlu menyediakan tempat pembuangan sampah yang mencukupi. "Gini gini saya setuju sama fatwa nya tapi kita harus liat di lingkungan perkampungan sudah memadai belum tempat pembuangan sampahnya," kata Yusuf saat ditemui, pada Selasa (2/12/2025). Apabila, lanjut dia, memang sudah tersedianya tempat pembuangan sampah yang mencukupi tapi masih ada masyarakat yang membuang ke sungai, maka mentalnya perlu diperbaiki. "Kalau memang sudah disediakan sarana prasarana berarti itu mental penduduknya yang harus dibina," kata dia. Sementara itu, Gunawan (24) menilai, fatwa dari MUI akan berdampak positif untuk lingkungan bila seluruh masyarakat menerapkannya. Dia menambahkan, adanya fatwa tersebut dapat membuat warga lainnya tersadar bila ingin membuang sampah ke sungai. "Mungkin dengan adanya fatwa tersebut bisa membuat yang sering buang sampah sembarangan menjadi tersadar (minimal jadi inget dosa)," jelas dia saat ditemui. Adapun, Aldimas (23) menuturkan, fatwa MUI tersebut sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia untuk menciptakan dampak positif bagi lingkungan. Kata dia, pembuangan sampah di sungai hingga laut dapat menimbulkan efek domino untuk lingkungan. Senagai contoh, pencemaran biotaaquatoc yang terganggu kesehatannya akibat membuang sampah di sungai. "Ditambah ada beberapa masyarakat yang masih menggunakan air sungai sebagai kebutuhan utama untuk kehidupan, jadi dalam sudut pandang MUI dan ekologis sih oke aja sih menurut gua mah, haram (buang sampah ke sungai)," ujar Aldimas. Diketahui, dalam Munas XI MUI 2025 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah ke sungai, danau, hingga laut adalah perbuatan haram.MUI Haramkan Buang Sampah ke Perairan, Warga: Minimal Inget Dosa Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Selasa 02-12-2025,15:31 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,15:31 WIB
MUI Haramkan Buang Sampah ke Perairan, Warga: Minimal Inget Dosa Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Jumat 25-07-2025,14:30 WIB
MUI Jabar Sesalkan Pembagian Bir di Pocari Run Bandung: Ini Tindakan yang Salah
Kamis 26-06-2025,13:56 WIB
Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin Hadiri Ijtima Ulama dan Pembukaan PKU XIX: Harus Paham Segala Permasalahan
Minggu 20-10-2024,10:04 WIB
Ketua MUI Harapkan Prabowo-Gibran Berantas Korupsi dan Perkuat Kedaulatan Bangsa
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,22:39 WIB
Update Harga iPhone Akhir Maret 2026: iPhone 13 hingga 15 Makin Murah
Kamis 26-03-2026,22:01 WIB
9 Mobil Keluarga Paling Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Kamis 26-03-2026,19:57 WIB
8 Tempat Soto dan Sate Enak di Garut yang Selalu Diburu, Rasanya Bikin Balik Lagi
Kamis 26-03-2026,14:11 WIB
9 HP Murah RAM Besar 2026, Multitasking Jadi Super Lancar
Kamis 26-03-2026,14:39 WIB
20 Kode Redeem Free Fire Aktif 26 Maret 2026, Ada Skin SG2 Series!
Terkini
Jumat 27-03-2026,13:56 WIB
6 Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran: Ringan, Baterai Awet, dan Anti Ribet Seharian
Jumat 27-03-2026,13:45 WIB
Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Bantaran Rel Senen
Jumat 27-03-2026,13:32 WIB
Hornets Hentikan Tren Positif Knicks, Knueppel Cetak Rekor Bersejarah
Jumat 27-03-2026,13:26 WIB
Spesifikasi Redmi A7 Pro: HP Murah dengan Performa Andal di Kelasnya
Jumat 27-03-2026,13:16 WIB