Ia menuturkan, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan setelah insiden 25 November 2025, ditemukan tiga titik kerusakan di wilayah Bojongwaru, Cipicung 1, dan Cipicung 2, di mana total lahan yang dirusak mencapai sekitar 14 hektare.
BACA JUGA:Pembegal Ojol di Cileunyi Bandung yang Diringkus Polisi Terancam 12 Tahun Penjara
“Hasil olah TKP ini ada tiga lokasi. Totalnya lebih kurang sekitar 14 hektare yang telah dirusak. Ini identifikasi awal yang menjadi pintu masuk kami untuk melakukan serangkaian penyidikan,” ujar Aldi.
Terkait hal ini, pihaknya berhati-hati dalam penindakan agar tidak salah sasaran dan justru mengorbankan warga kecil yang hanya menjadi pekerja upahan.
“Jangan sampai ini nanti misalnya mengorbankan masyarakat kecil. Oleh karena itu, kami mengejar aktornya. Edukasi juga sangat penting agar masyarakat tidak menerima iming-iming dari siapapun,” ucapnya.
Dugaan kuat menyebut aksi pengrusakan dilakukan untuk membuka lahan pertanian sayuran seperti kentang dan wortel.
BACA JUGA:Bupati Bandung Launching Aplikasi SIPAKADES dan e-Siltap Non-Tunai, Ini Tujuannya
Aldi menilai tindakan itu tidak hanya ilegal karena lahan merupakan aset PTPN, tetapi juga berbahaya bagi lingkungan.