BACA JUGA:Bupati Bandung Apresiasi Penetapan Komcad Matra Udara sebagai Wujud Penguatan Pertahanan Daerah
Menurutnya, hal ini sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pendidikan bukan pekerjaan yang bisa dilakukan setengah hati karena masa depan bangsa berada di tangan para pendidik.
Kang DS juga mengampaikan, ada tiga peran utama yang wajib dijalankan kepala sekolah. Pertama, sebagai perencana (planner), kepala sekolah harus merancang kebijakan sekolah secara matang, terukur, dan berbasis data, mulai dari peningkatan mutu guru, sarana prasarana, hingga strategi pembelajaran.
Kedua, kepala sekolah sebagai pemimpin yang bisa mengarahkan, mengoordinasikan, dan menggerakkan seluruh elemen sekolah agar proses pembelajaran berjalan produktif serta menghasilkan generasi yang unggul.
“Ketiga, kepala sekolah sebagai penilai atau evaluator. Kepala sekolah harus mampu mengumpulkan dan menganalisis data untuk menilai kinerja guru serta menjadikannya dasar peningkatan kualitas pendidikan di sekolah,” jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Bandung Ajak Perguruan Tinggi untuk Kolaborasi dalam Pembangunan SDM
Dirinya percaya jika ketiga peran ini dijalankan dengan baik oleh setiap kepala sekolah maka program sekolah akan semakin efektif dan memberi hasil yang nyata bagi perkembangan pendidikan di Kabupaten Bandung.
Menutup sambutannya, Kang DS berpesan agar kepala sekolah yang telah dilantik dapat menjalankan amanahnya dengan bersungguh-sungguh. Jangan ada kepala sekolah yang “bermain api” sebab ia akan melakukan pengecekan ke setiap gugus terkait penggunaan dana sekolah, terutama dana BOS.