RADAR JABAR - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mengungkapkan, cara untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peningkatan kapasitas tersebut, lanjut Reda, dapat dilakukan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bogor dengan Kejaksaan Negeri.
Ia menutur, dalam MoU tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membantu dan merancang suatu peraturan desa agar sesuai dengan aspirasi masyarakat desa.
BACA JUGA:Per 2026, Bupati Bogor Janji Mudahkan Perizinan: Tidak Berlarut Panjang
BACA JUGA:Bupati Bogor: Pajak Gratis hingga 2029
Lalu, BPD dapat mengawasi kinerja Pemerintah Desa (Pemdes). "Nah, di situ memang juga akan dikerjasamakan dengan kasi intel, dengan Kajari," jelasnya.
Dia menegaskan, pengawasan itu bukan bentuk kriminalisasi bagi Pemdes yang memerintah di tingkat desa. Melainkan, lanjut dia, guna melakukan penataan agar kepala desa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya.
"Bahwa pengawasan yang dilakukan ini bukan untuk kriminalisasi, tetapi memang untuk melakukan penataan agar kepala desa bekerja sesuai koridornya," ujar dia.
Sebagai informasi, JAM-Intel menghadiri langsung pelantikan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor di Gedung Tegar Beriman.
BACA JUGA:Masyarakat Minta Pemerintah Salurkan BLT Kesra di Kelurahan: Biar Ga Padat dan Gampang
BACA JUGA:Turut Serta Bantu Pengecoran Jalan, Kades Bojong Malaka Pastikan Pembangunan Sesuai Target
Reda menambahkan, adanya power dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, BPD dapat menjalankan tugasnya dengan lancar untuk penataan dan pengelolaan anggaran dana desa.
"Dengan kekuatan dari Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya harapannya tadi para anggota BPD dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, lancar, dan sukses untuk melakukan penataan pengelolaan anggaran dana desa," pungkasnya.