Diguyur Hujan Deras, Benteng Sungai Cirasea di Mekarsari Ciparay Bandung Ambrol: Rumah Warga Tergerus

Selasa 11-11-2025,17:26 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Eneng Suryani

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin, menyampaikan pihaknya tak bisa melakukan penanganan terkait musibah ambrolnya benteng Sungai Cirasea karena dinilai tak mengancam keselamatan jiwa. 

 

"Kalau BPBD tidak melakukan penanganan fisik, lebih fokus ke penanganan orang atau masyarakat terdampak. Penanganan fisik dilakukan oleh dinas," tuturnya.

 

Perbaikan benteng, normalisasi sungai, dan konstruksi fisik merupakan kewenangan teknis Dinas PUTR atau BBWS, tergantung pada status sungainya. 

 

Apabila merujuk pada dasar hukum dan aturan, idealnya BPBD Kabupaten Bandung tetap berperan utama dalam fase tanggap darurat, seperti berkoordinasi dengan BBWS Citarum, Dinas PUTR, serta pemerintah desa untuk memastikan material segera dibersihkan agar tidak menimbulkan banjir susulan atau mencegah potensi bencana lebih besar. 

 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Peraturan Bupati Bandung Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi BPBD Kabupaten Bandung. 

 

Pada fase tanggap darurat yakni evakuasi, pembersihan awal, hingga pemenuhan logistik, jelas masih dalam kewenangan pihak BPBD Kabupaten Bandung. 

 

Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, saat dikonfirmasi belum memberikan respons dan belum ada keterangan resmi terkait penanganan ambrolnya benteng Sungai Cirasea.*** (ysp)

Kategori :