"Yang bersangkutan sebagai matel berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa," tuturnya.
"Apabila tidak menepati segala pernyataan yang dibuat, sanggup dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP Anggy Prasetiyo.*
"Yang bersangkutan sebagai matel berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa," tuturnya.
"Apabila tidak menepati segala pernyataan yang dibuat, sanggup dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP Anggy Prasetiyo.*