Dari aspek regulasi, di antaranya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-5/MBU/09/2022 tentang Manajemen Risiko BUMN, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang mengatur prinsip GCG yang wajib diterapkan oleh BUMN, seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran/fairness.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI: Kasus Keracunan MBG Kuncinya di Ahli Gizi
BACA JUGA:Telkom Bangun Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
Perusahaan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya mematuhi atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implementasi manajemen risiko (GRC) dilakukan untuk memudahkan dan membantu Perusahaan mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang mungkin timbul dalam operasionalnya secara efektif, baik risiko internal maupun faktor eksternal, serta mengurangi potensi kerugian finansial, hukum, atau reputasi.
Hal ini juga menjadi bagian dari strategi dan komitmen perusahaan untuk beroperasi secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Capaian TelkoMedika di penghargaan Top GRC Awards 2025 ini sekaligus memperkuat posisi TelkoMedika sebagai salah satu perusahaan layanan kesehatan terdepan di Indonesia yang konsisten menjunjung tinggi tata kelola, manajemen risiko, serta mendidik dalam setiap langkah bisnisnya.*
Elevating Your Future,