RADAR JABAR, BOGOR - Pengendara mobil lakukan tabrak lari. Dua orang dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Mulanya, mobil dengan no.pol F 1814 JK bergerak dari arah Sukaraja Kaum menuju Bababakanmadang. Sesampainya di Jalan Sukaraja, Desa Cikeas, pengendara yang diketahui berinisial RBA itu menabrak bagian belakang motor dengan no.pol F 4088 AAK yang berada di depannya.
"Sehingga kendaran Daihatsu Ayla tersebut terus bergerak kedapan dan menabrak bagian belakang kanan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. F-4291-FDI yang berada didepannya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan Mulya, pada Selasa (16/9/2025).
Usai menabrak dua pengendara dari belakang, pengendara mobil tersebut tidak menepi dan menancap gas untuk melanjutkan perjalanannya.
BACA JUGA:Haflah Khotmil Qur’an XVII: BQMI Pamerkan Sejarah Penulisan Al-Qur’an dari Masa ke Masa
BACA JUGA:UPI Temukan Resep Jitu Kepemimpinan Sekolah Pedesaan Bandung Barat
Kemudian, pengendara mobil bergerak ke bagian kanan jalan dan menabrak bagian depan pengendara motor dengan no.pol F 5811 AAG yang bergerak dari arah berlawanan.
"Sehingga kendaraan Daihatsu Ayla tersebut tetap bergerak kekanan jalan menabrak bagian depan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol.F-5811-AAG yang bergerak dari arah berlawanan," jelas Ferdhyan.
Adapun, pengendara (DF) dan penumpang (EN) motor dengan no.pol F 4291 FDI mengalami luka pada bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit PMI Bogor.
Diketahui, kejadian tersebut pada Senin (15/9/2025) lalu di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.