RADAR JABAR- Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait dengan masalah tunjangan.
Dalam konteks efisiensi anggaran, Renie menyebutkan DPRD telah melakukan moratorium untuk perjalanan dinas, sejalan dengan instruksi presiden untuk memangkas anggaran hingga 50 persen pada tahun 2025.
"Berarti pada intinya DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat," kata Renie kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 September 2025.
Politis PKB tersebut juga menjelaskan bahwa besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung berada di bawah tunjangan di DPRD Jawa Barat.
"Untuk angkanya, telah diatur dalam peraturan bupati. Setelah dipotong pajak PPH 24 hingga 30 persen, tunjangan pimpinan ada disekitar Rp.38 juta, anggota Rp.35 juta, dan wakil Rp.37 juta," jelasnya.
BACA JUGA:Program MBG di Kabupaten Bandung Dinilai Bagus, Waket DPRD Minta Pertahankan Kualitas Gizi
BACA JUGA:Program MBG di Kabupaten Bandung Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Pusat, Ini Langkah Bupati Kang DS
Menanggapi isu tunjangan transportasi, Renie menambahkan, ada tunjangan transportasi yang besarannya juga telah diatur dalam perbup, namun besaran tersebut belum dipotong pajak.
Dalam menyikapi koreksi nasional terkait aspek keuangan di semua tingkatan, ia menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP no.1 tahun 2023.
PP tersebut, lanjut Renie, kemudian menjadi dasar penentuan besaran keuangan tersebut melalui Peraturan Daerah dan peraturan bupati terkait tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, menjadi bagian dari hak keuangan tersebut.
"Jika pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan dapat diberikan sebagai pengganti," ungkapnya.
Reni juga menjelaskan bahwa besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan kewajaran dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan DPRD provinsi.
"Menteri Dalam Negeri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Ketua DPRD pada hari Jumat, 12 September 2025 untuk membahas masalah tunjangan perumahan masing-masing daerah," akunya.