Pengamat: Ada 3 Trigger yang Picu Aksi Demonstrasi di Pengujung Agustus 2025

Rabu 03-09-2025,10:45 WIB
Reporter : Regi
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR - Terjadinya demonstrasi yang meledak di berbagai wilayah bukan karena hal yang sepele, tapi memang masyarakat menilai kekuasaan perlu dievaluasi sekarang.

Beredar pada media sosial 17+8 Tuntutan Rakyat, tuntutan itu dibalut dengan warna merah muda dan hijau. Masyarakat mengartikan, brave pink sebagai simbol perjuangan Ibu Ana yang saat melakukan unjuk rasa berada di garis depan.

Sedangkan untuk, hero green, mengingat almarhun Affan Kurniawan seorang driver ojek online yang tewas akibat dilindas kendaraan rantis brimob.

Isi dari 17 Tuntutan dalam 1 Minggu yakni:

  1. Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil: TNI diminta kembali ke barak dan tidak terlibat dalam pengamanan sipil, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.

  2. Tim Investigasi Independen: Membentuk tim untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya selama demo 28-30 Agustus 2025 secara transparan.

  3. Bekukan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR: Batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup anggota DPR.

  4. Publikasi transparansi Anggaran DPR: Publikasikan rincian gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR.

  5. Pemeriksaan Anggota DPR Bermasalah: Dorong Badan Kehormatan DPR dan KPK untuk menyelidiki anggota DPR yang bermasalah.

  6. Sanksi Tegas untuk Anggota DPR Tidak Etis: Pecat atau beri sanksi tegas kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik.

  7. Komitmen Partai Politik: Partai harus mengumumkan sikap berpihak pada rakyat di tengah krisis.

  8. Dialog Publik: Libatkan anggota DPR dalam dialog terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.

  9. Bebaskan Demonstran: Lepaskan seluruh demonstran yang ditahan selama aksi.

  10. Hentikan Kekerasan Polisi: Polri diminta mematuhi SOP pengendalian massa dan menghentikan tindakan represif.

  11. Proses Hukum Pelaku Kekerasan: Tangkap dan adili secara transparan anggota atau komandan yang melanggar HAM.

Kategori :