RADAR JABAR - Polres Bogor menyatakan, dari keempat tersangka sementara salah satunya yakni berinisial M asal Tangerang Selatan mencatut nama anak dari anggota TNI untuk melakukan unjuk rasa ke Satlat Brimob, Cikeas.
Diketahui, Polres Bogor menangkap 17 orang yang terlibat akan melakukan unjuk rasa di Satlat Brimob Cikeas. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sementara empat orang sebagai tersangka yaitu M, AS, RP, dan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, saat M tertangkap oleh Personel Satlat Brimob Cileas membuat pengakuan yang beredar di media sosial.
M mengaku, menerima perintah dari berinisial B merupakan anak dari Personel TNI yang bertugas di Jakarta untuk menyerang Mako Brimob di Cikeas, Kabupaten Bogor.
"Saudara M pada saat saudara M ini tertangkap oleh personel dari Satlat Brimob Cikeas, yang bersangkutan membuat pengakuan yang direkam di media sosial bahwa yang bersangkutan ini diperintahkan oleh saudara B yang merupakan anak dari personel TNI yang bertugas di Jakarta untuk melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob," kata dia, di Mapolres Bogor, pada Minggu (31/8/2025) malam.
Ia menutur, langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangkan pihak Korem 061 Surya Kencana, Kodim 0621, Detasemen Polisi Militer III/I Bogor, juga mendatangkan insial B dan Orang tua dari B.
Usai melakukan pendalaman dan konfrontasi kedua belah pihak, jelas AKBP Wikha, M yang viral di media sosial adalag hal yang tidak benar.
"Dari pendalaman dan konfrontasi dari kedua belah pihak ternyata apa yang disampaikan oleh saudara M yang sudah di videokan dan viral di beberapa platform media sosial itu adalah hal yang tidak benar," jelasnya.
Dirinya menjelaskan, M menyerang Markas Brimob Cikeas adalah inisiatif dari diri sendiri setelah menerima pesan berantai dan bukan atas perintah B yang merupakan anak dari Personel TNI.
Lebih jauh, M sengaja menyebut nama B dengan harapan akan memperoleh perlindungan agar personel Brimob yang menangkapnya akan melepas M.
Lalu, lanjut AKBP Wikha, M acap kali menggunakan nama B beserta orang tua B yang anggota TNI bila terkena tilang atau kasis hukum lainnya.
"Jalan keluar atau jalur keluarnya adalah menggunakan atau mencatat nama dari Ayahanda saudara B," lanjut dia.
Singkatnya, pernyataan M untuk melakukan penyerangan Satlat Brimob Cikeas atas perintah B adalah hal yang tidak benar.
Adapun, AKBP Wikha menegaskan, kepada seluruh pihak agar tidak mudah di adu domba.
"Dan kami sudah sampaikan kepada seluruh pihak untuk jangan terpancing untuk jangan mudah di adu domba," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor mangamankan 17 terduga provokator penyerangan Mako Brimob Cikeas, Sabtu (30/8) malam.
Dari belasan orang yang ditangkap itu, 4 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah M, RP, AS, BS
AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan, M merupakan warga dari Tangerang Selatan yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa senjata tajam.
Lalu ada AS yang berperan menjadi pembawa materi hasutan terhadap saudara AS dengan barang bukti berupa poster hasutan.
"Yang ketiga ada RP warga Bogor berperan menjadi pembawa bahan bakar berisi pertamax untuk melakikan pembakaran di Satlat Brimob Cikeas,"ucapnya.
Selanjutnya, tersangka BS ini berperan dengan menghasut untuk melakukan penyerangan. Ia
mengirimkan pesan di grup WA dengan kata-kata provokasi.
"Terhadap keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan kepada 13 orang lainnya masih melakukan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya