RADAR JABAR - Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di Jawa Barat menjadi salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Jabar pada 2025. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk perlindungan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, setara, dan terjangkau.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa PAPS merupakan inisiatif Gubernur Jawa Barat untuk menjawab persoalan pendidikan yang cukup serius, yakni tingginya angka anak putus sekolah. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Kebijakan Gubernur Terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Tahun 2025" di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
"Kebijakan ini upaya Pak Gubernur dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah (tidak melanjutkan sekolah). Sehingga, negara harus hadir melayani masyarakat, khususnya untuk urusan pendidikan," jelas Kadisdik.
Pemprov Jabar Yakin PAPS Tidak Melanggar Aturan
Menanggapi gugatan forum kepala sekolah swasta ke PTUN, Purwanto menyebut pihaknya yakin kebijakan ini tidak melanggar hukum. Menurutnya, PAPS sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya.
Untuk memperkuat posisi hukum, Pemprov Jabar telah menurunkan tim dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar bersama tim advokasi hukum pemerintah provinsi.
"Yakni, dari tim Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi hukum Pemprov Jabar yang mungkin bisa semakin menguatkan upaya hukum tersebut," ungkapnya.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh informasi yang dibutuhkan pengadilan. Ia optimistis kebijakan ini akan didukung secara hukum, sebab tidak ada pelanggaran dari sisi filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
"Kami pemerintah siap untuk mediasi dan sebagainya. Insya Allah, hukum memihak kepada pemerintah. Karena, secara hukum sama sekali tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis," jelasnya.
Ajak Masyarakat Dukung Program PAPS
Perwakilan Tim Advokasi Pemprov Jabar, Jutek Bongso, mengajak seluruh masyarakat mendukung kebijakan PAPS. Ia menilai program ini menjadi solusi nyata untuk menekan angka anak putus sekolah di Jawa Barat.
"Mari kita berpikir secara logis demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat bahwa ini hal baik. Pak Gubernur ingin menyelesaikan anak yang putus sekolah, yang tidak terlayani dan pemerintah ingin membuktikan hadir. Kok, digugat?" tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan merupakan hak warga negara, namun sebaiknya memiliki dasar yang logis dan kuat. Berdasarkan kajian, tidak ada aturan yang dilanggar. Sebaliknya, tanpa program ini, jumlah anak putus sekolah diperkirakan akan terus bertambah setiap tahun.
Ia mengungkapkan, kalau (anggaplah) pemerintah dinyatakan kalah dan harus mencabut (kebijakan), bagaimana dengan nasib anak-anak yang putus sekolah? Apakah ini harus dikorbankan?
"Namun, silakan saja, walaupun itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan, tetapi gugatan itu kan harus logis, harus punya dasar yang kuat. Kami pun sudah mengkaji, tidak ada satu pun yang dilanggar. Justru kalau Pak Gubernur tidak menerbitkan program ini, potensi anak putus sekolah akan bertambah setiap tahunnya," tegasnya.
Harapan untuk Masa Depan Anak Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pihak yang menggugat dapat mempertimbangkan kembali dan mencabut gugatan demi masa depan anak-anak yang terancam putus sekolah.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, program PAPS Jawa Barat 2025 diharapkan mampu menciptakan generasi yang lebih cerdas, berdaya saing, dan memiliki kesempatan pendidikan yang setara.