Suara Pegawai yang Tetap Masuk pada Cuti Bersama 18 Agustus

Selasa 12-08-2025,10:39 WIB
Reporter : Regi
Editor : Wanda Novi

Cuti bersama itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kategori :