Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja

Jumat 08-08-2025,23:34 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

 

" Singkat cerita pada tahun 2008, Nany Widjaja diminta oleh Dahlan Iskan selaku pimpinan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang mana isinya tidak pernah dibaca atau dibacakan. Surat pernyataan tersebut menyatakan saham PT. Dharma Nyata Press semuanya adalah milik PT. Jawa Pos untuk dalam rangka Go Publik karena Go Publik tidak berhasil atau batal, maka surat pernyataan tersebut telah dibatalkan," ujar Billy.

 

BACA JUGA:Kasus PT BDS Masuk Penyidikan Kejaksaan, Bupati Bandung: Tanya Aja Langsung ke Inspektorat

 

Billy menambahkan, kemudian surat pernyataan tersebut diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan sekarang menjadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT. Jawa Pos

 

Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Yang mana penjelasan pada Pasal 48 Ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.

 

"Bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham." Lanjutnya.

Kategori :