RADAR JABAR - Kasus dugaan penipuan ayam BLD oleh BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang melibatkan 19 perusahaan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik usai tiga orang pengusaha mengungkap kerugian besar dalam tayangan kanal YouTube mantan Komisioner KPK, Bambang Wijayanto, Selasa 28 Juli 2025 lalu. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, penyidik kepolisian kembali melakukan pemeriksaan dan pemanggilan, salahsatunya adalah Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum salah satu vendor yang dirugikan dari CV Indo Farm, Mohammad Ichmal yang juga menyayangkan ketidakhadiran Yanuar. Ia menyebut, pemenuhan panggilan itu seharusnya menjadi kesempatan untuk membuka fakta terkait hubungan kerja antara PT BDS dan kliennya. “Pemanggilan Direktur Utama PT BDS hari ini tidak dipenuhi. Padahal dari pihak mereka selalu menyebut ini hubungan bisnis to bisnis (B to B). Kalau memang begitu, sampaikan saja ke penyidik agar terbuka semua faktanya,” ujar Ichmal dalam keterangannya, Selasa 5 Agustus 2025. Menurutnya, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar sejak 3 Mei 2025 dan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 12 saksi. “Kalau benar ini murni bisnis, kenapa klien kami tidak diberi kebebasan mencari barang sendiri? Kenapa diarahkan untuk membeli dari pihak yang dikenal oleh Dirut PT BDS? Ini yang harus dijelaskan,” katanya. Dalam proses kerja sama antara CV Indo Farm dan PT BDS, tegasnya, sempat terjadi tekanan. Dimana, kliennya diancam akan dicoret dari daftar vendor BUMD jika tidak mengikuti instruksi PT BDS. “Awalnya dijanjikan proyek percobaan selama enam bulan. Tapi dalam masa itu pun pembayaran tidak dilakukan. Dari rangkaian kejadian itu, kami menilai ada unsur pidana,” ungkapnya. Ichmal memastikan pihaknya akan terus mendukung penyidik dalam mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami serahkan semuanya ke Polda Jabar. Harapannya, aparat penegak hukum bisa bekerja cepat agar ada kepastian hukum untuk klien kami. Informasinya, pemanggilan kedua dijadwalkan Jumat ini, 8 Agustus,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan ketidakhadiran Yanuar pada panggilan pemeriksaan. Ia menyebut pemanggilan terhadap saksi tersebut, dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. “Terlapor dari BUMD tidak hadir. Tadi sudah ditunggu pukul 10.00 WIB. Akan dijadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat,” kata Surawan. Ia menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.“Saat ini proses masih pada tahap pengumpulan keterangan. Sudah ada 12 orang yang diperiksa,” imbuhnya.