RADAR JABAR, BANDUNG — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga berupa narkotika jenis sabu, obat-obatan dan tembakau sintetis.
Upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang pengunjung berinisial W yang diungkap berkat kejelian serta respon cepat petugas pengamanan.
Kejadian bermula pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, saat salah satu pengunjung inisial W melakukan kunjungan terhadap salah satu warga binaan inisial A.
Penggagalan penyelundupan narkoba di Rutan Bandung, dilakukan oleh salah satu petugas kunjungan, yang telah lama mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut, sehingga langsung melakukan pengawasan ketat.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung, Pance Daniel menjelaskan, bahwa dugaan petugas terbukti saat A kedapatan membuang bungkusan kecil berlakban hitam setelah kunjungan, tepat sebelum dilakukan penggeledahan badan.
“Kami telah memantau pengunjung ini selama kurang lebih satu bulan karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat hari H, pengawasan diperketat dan ternyata benar, bungkusan yang dibuang berisi zat terlarang,” ungkap Karutan Kelas I Bandung Pance Daniel, Kamis 24 Juli 2025.
Dijelaskan Karutan, bahwa bungkusan mencurigakan segera diamankan, dan petugas Pengamanan Pintu utama (P2U) segera memanggil kembali pengunjung W yang hampir keluar dari ruang layanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan 20 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 50 butir obat-obatan yang tidak memiliki izin edar,